manusia yang terus bertumbuh. membaca dan berbicara adalah hobi saya, tetapi tidur dan makan adalah hal yang lebih menyenangkan sebenarnya.
Tulisan ini adalah buah pikir Slamet JP. Dimuat di Kompas, 16 April 2012. Layak disimak.
Perkembangan Kota Jakarta yang kian pesat dengan tingkat urbanisasi yang tinggi serta penataan dari pemerintah yang terkesan seadanya telah mengubah tata kota menjadi tidak teratur. Pembangunan fisik kota tanpa perencanaan yang matang mengarahkan kota ini menjadi kota yang anti ruang. Akibatnya, ruang gerak manusia semakin sempit.
Salah satu implikasi dari semakin sempitnya ruang gerak ini adalah permasalahan sosial berpotensi meningkat.
Inilah salah satu masalah yang dihadapi Jakarta yang terungkap dalam seri diskusi terbatas Kompas. Diskusi yang mengangkat tema ”Memahami Jakarta, Menata Jakarta” yang dilaksanakan pada Selasa (10/2) tersebut menghadirkan empat pembicara, yaitu Andy Siswanto (arsitek kota), Raphaella D Dwianto (sosiolog Universitas Indonesia), Hiramsyah S Thaib (Presiden & CEO PT Bakrieland Development Tbk), dan Sarwo Handayani (Kepala Bappeda DKI Jakarta).
Ruang terbatas
Jika penduduk Jakarta disebar merata di seluruh wilayah Jakarta, setiap individu hanya mendapat ruang untuk bergerak berukuran 8 meter x 8 meter atau saling berjarak 8 meter antarindividu. Ini merupakan jarak yang cukup dekat untuk mengetahui dengan jelas apa yang dilakukan orang lain. Ranah pribadi pun jadi rahasia umum.
Berdasarkan Sensus Penduduk 2010, jumlah penduduk Jakarta mencapai 9,6 juta jiwa. Dengan luas 662,33 kilometer persegi, kepadatan rata-rata mencapai 14.506 jiwa per kilometer persegi. Jakarta Pusat merupakan wilayah terpadat, yaitu 18.761 jiwa per kilometer persegi, lalu Jakarta Barat 17.616 jiwa per kilometer persegi.
Tingkat kepadatan di atas membatasi ruang gerak penduduk kota dalam melakukan aktivitas. Wilayah yang semakin padat membuat ruang gerak semakin sempit. Belum lagi komuter menambah jumlah penduduk Jakarta pada siang hari sehingga total penduduk mencapai 12 juta jiwa.
Pertambahan penduduk menuntut penyediaan lahan terbangun untuk perumahan dan tempat usaha. Akibatnya, banyak lahan terbuka yang diokupasi untuk dua kebutuhan itu. Sudah jamak dijumpai di Jakarta, lahan yang dianggap ”menganggur”, seperti bantaran sungai dan waduk, tepi rel kereta api, kolong jembatan, dan di bawah saluran udara tegangan ekstra tinggi, menjadi sasaran tempat tinggal ilegal.
Adapun pertumbuhan jalan untuk mendukung mobilitas manusia stagnan. Bahkan, jalur pedestrian yang diperuntukkan bagi pejalan kaki diserobot oleh pengguna kendaraan bermotor dan pedagang kaki lima. Ruang bebas semakin sempit, sementara ruang terbangun semakin bertambah tanpa keteraturan.
Konsep ruang
Kondisi ini memperlihatkan perkembangan kota ini mengarah pada kota yang anti ruang. Lahan terbangun yang ditumbuhi gedung-gedung vertikal atau horizontal beserta infrastruktur pelengkapnya mendominasi wajah kota. Kondisi ini bertolak belakang dengan konsep kota yang pro ruang yang berpihak pada ketersediaan ruang terbuka luas, seperti lapangan dan jalanan yang lebar, termasuk ruang terbuka hijau.
Keberadaan lapangan, jalan-jalan yang luas atau lebar, serta ruang terbuka hijau memberi ruang bebas bagi warga kota untuk beraktivitas dan mengekspresikan diri. Faktanya, sedikit sekali lapangan terbuka di Jakarta. Kondisi jalan mulai bertumpuk-tumpuk ke atas dan ke bawah mengikuti kebutuhan pergerakan warga.
Ruang terbuka hijau pun semakin berkurang. Berdasarkan data, luas ruang terbuka hijau di Jakarta tinggal sekitar 9 persen. Upaya menambah ruang terbuka hijau terkendala banyak hal, termasuk target dalam rencana tata ruang yang kian menurun. Sekitar 20 persen ruang terbuka hijau dalam kurun 30 tahun terakhir hilang untuk area terbangun.
Dampak
Berkembangnya sebuah kota menjadi kota yang anti ruang berdampak pada kondisi fisik dan nonfisik kota. Secara fisik, kota yang anti ruang menyebabkan nilai estetika sebuah kota hilang. Tidak ada keindahan. Yang ada hanyalah kesemrawutan. Kota pun tidak punya ciri khas.
Dari segi nonfisik, keterbatasan ruang gerak karena konsep kota yang anti ruang bisa menyebabkan perubahan perilaku warga. Layaknya molekul yang kerap bersinggungan, gerak yang tidak beraturan dan dengan intensitas yang bertambah akan meningkatkan temperatur medium yang mewadahinya. Ruang gerak yang sudah sedemikian sempit berpotensi menimbulkan gesekan atau bentrokan antarindividu atau antarkelompok.
Kekerasan dan tindak kejahatan juga bisa dipicu oleh perubahan pola perilaku dan komunikasi di dalam ruang gerak yang sempit. Berdasarkan Survei Potensi Desa Tahun 2011 oleh Badan Pusat Statistik, telah terjadi sedikitnya 283 pencurian, 43 perampokan, 27 penganiayaan, dan 20 pembunuhan di wilayah Jakarta. Selain itu, terjadi juga 61 perkelahian massal dan 20 tindakan bunuh diri.
Dengan 267 kelurahan dan 45 kecamatan, dapat dikatakan pencurian terjadi di hampir setiap kelurahan dan perampokan terjadi di hampir setiap kecamatan. Tindak pidana terjadi di hampir seluruh wilayah Jakarta.
Terdapat 12 kecamatan yang kejadian tindak pidananya lebih dari 10 kali dalam tahun 2011, yaitu Kecamatan Tambora, Tamansari, Cengkareng, Kebon Jeruk, Kemayoran, Tebet, Matraman, Kramatjati, Pasar Minggu, Mampang Prapatan, Kebayoran Baru, dan Kebayoran Lama. Perkelahian massal kerap terjadi di Jakarta Pusat dan sekitarnya.
Sesuai data tersebut, sebaran lokasi kejadian tindak pidana dan perkelahian massal cenderung identik dengan sebaran daerah berkepadatan tinggi. Daerah yang padat meningkatkan gesekan antarindividu. Ruang gerak yang sempit dalam bekerja, beristirahat, berpindah tempat, dan menikmati waktu luang memaksa penduduk harus berebutan dan berdesak-desakan sehingga menimbulkan ketegangan sosial yang lebih tinggi bagi sebagian besar penduduk Jakarta. Hal ini yang menjadikan hampir seluruh wilayah Jakarta rentan terjadi keributan dan tindak kriminal.
Menata kembali
Dengan kondisi seperti tersebut, lalu bagaimana menata Jakarta yang telanjur mengarah ke kota yang anti ruang. Banyak pemikiran yang sebenarnya sudah digagas untuk menata Jakarta. Memecah konsentrasi kegiatan ekonomi menjadi salah satu usulan yang patut dipertimbangkan.
Pengembangan superblok diyakini cukup berperan dalam mengurai pusat kegiatan ekonomi. Pembangunan hunian vertikal yang terintegrasi dengan tempat bisnis dan perbelanjaan serta dilengkapi berbagai fasilitas publik yang aman dan nyaman dapat menciptakan kembali ruang gerak.
Pembangunan hunian vertikal ini perlu dibarengi dengan penyediaan sarana transportasi umum yang menjangkau seluruh wilayah Jakarta dan kota-kota yang ada sekitarnya.
Hunian vertikal yang terintegrasi dengan fasilitas publik dan harganya terjangkau, secara langsung ataupun tidak langsung, akan mengurangi jarak jauh yang ditempuh penduduk.
Masih banyak lagi pemikiran lain yang patut dipertimbangan pengambil keputusan. Hanya saja, dibutuhkan keberanian dan ketegasan pemerintah daerah untuk merealisasikan, termasuk menyiapkan antisipasi. Antisipasi diperlukan karena konsekuensi pembangunan bersinggungan dengan kepentingan individu atau kelompok dan selalu muncul potensi penolakan.
Jadi, masih ada harapan menata Jakarta menjadi lebih baik, menjadi kota yang tidak anti ruang. (LITBANG KOMPAS)